Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita empat rumah aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dan menyegel delapan perusahaan yang didirikan tersangka Andika Surachman.
"Empat rumah sudah disita dan delapan perusahaan disegel," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Aset yang disita adalah sebuah rumah mewah di Sentul City, Bogor, sebuah kantor First Travel di Radar Auri, Cimanggis, Depok, sebuah rumah di Kebagusan, Pasar Minggu, dan sebuah rumah di Jalan RTM, Cimanggis, Depok. Selain itu, delapan perusahaan disegel kepolisian yakni PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.
"Kami minta kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk dihentikan operasinya karena segala aset yang ada di perusahaan akan disita dalam kaitan kasus pencucian uang," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement