Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Gencarkan Sosialisasi Program JKN

BPJS Kesehatan Gencarkan Sosialisasi Program JKN Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS kesehatan, Arief Syaefuddin, dalam Konferensi Pers Sarasehan Bersama BPJS Kesehatan-TNI di Kota Makassar, Kamis, (7/9/2017). | Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin gencar melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengejar target agar seluruh penduduk Indonesia terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019.?
Hingga kini, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 180,7 juta jiwa atau setara 70 persen dari total penduduk. "Sosialisasi perlu guna meningkatkan pemahaman soal pentingnya program JKN," kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS kesehatan, Arief Syaefuddin, Kamis,?(7/9/2017).
Sosialisasi BPJS Kesehatan digelar ke seluruh elemen masyarakat tanpa memandang bulu. Mulai dari masyarakat biasa hingga aparat keamanan. Teranyar, sosialisasi dilakukan dengan menyasar Koorps TNI di Hotel Clarion, Makassar, (7/9/2017). Insan TNI diberikan pemahaman mengenai sistem dan prosedur program JKN.
"Kenapa TNI? Ya karena mereka merupakan mitra BPJS Kesehatan sekaligus peserta yang perlu kita edukasi dan update terkait berbagai kebijakan baru. Itu semua agar mereka bisa memperoleh manfaat sesuai haknya dan paham mengenai prosedur. Jangan sampai karena ketidaktahuan malah bermasalah," terang Arief.
Kabid Yankes Puskes TNI, Kolonel Noch Tiranduk Mallisa, mengungkapkan program JKN yang terus disosialisasikan BPJS Kesehatan perlu didukung. Toh, program JKN merupakan program Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan, program JKN sudah diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2o11.
Menurut Mallisa, bukan hanya anggota TNI maupun masyarakat Indonesia yang mesti terdaftar, tapi juga warga asing yang menetap di Tanah Air. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, tepatnya pada Pasal 14 disebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta.
Khusus anggota TNI, Mallisa menegaskan tidak ada keraguan bahwa seluruhnya terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Tidak hanya anggota TNI, tapi juga keluarga mereka meliputi istri dan anak. Sejauh ini, tercatat sudah lebih dari 1,5 juta tentara dan keluarganya yang terdata sebagai peserta JKN.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: