Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan hingga saat ini belum ditemukan penggunaan obat paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) pada kalangan masyarakat di wilayah itu.
"Sampai sejauh ini belum ditemukan kasus seperti itu di masyarakat Riau," kata Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Minggu (17/9/2017).
Menurut Mimi sejuh ini pihaknya selalu melakukan pemantauan untuk semua kabupaten/kota melalui dinas kesehatan setempat dan unit-unit kesehataan di daerah. Meski demikian, ia berharap ke depan tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban dari barang terlarang tersebut.
"Tentu ini harapan kita semua tidak ada kasus di Riau ke depan," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda S Munir menyatakan pihaknya membentuk tim guna memantau dan sosialisasi bahaya penggunaan obat paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) secara berlebihan, serta berdampak buruk bagi penyalahguna.
"Nanti tim teknis akan bergerak. Sejauh mana tim ini nanti kita koordinasikan," katanya.
Dia menuturkan dalam tim tersebut Dinkes Pekanbaru akan melibatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) dan Badan Narkotika Nasional. Tim tersebut selanjutnya akan intensif melakukan pengawasan serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan PCC.
"Sosialisasi akan lebih menyasar ke siswa serta remaja di Pekanbaru. Intinya kita juga tetap minta peran aktif keluarga, karena benteng pertama itu adalah keluarga," katanya.
Selain itu, dia juga meminta kepada apotek, klinik, dan toko obat untuk serius memberdayakan para apotekernya sehingga meminimalis penyalahgunaan PCC, terutama tanpa resep dokter.
"Keadaan seperti ini tentu kita meminta peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak," tambahnya.
PCC merupakan sejenis obat penenang yang digunakan pada pasien pasca operasi untuk mengurangi rasa nyeri akibat operasi. Pemberian obat ini untuk pasien harus dengan rersep dokter. Sebelum itu diberitakan Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran menindak sembilan tersangka penjual dan pengedar obat PCC.
"Polda Sultra dan jajaran telah menindak pelaku penjual dan pengedar. Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya sebanyak 5.227 butir pil/obat daftar G, uang tunai Rp400.000 dan satu sachet bubuk PCC. Akibat kasus penyalahgunaan pil PCC di Sultra, tercatat ada 66 orang menjadi korban, satu di antaranya tewas.
"Saat ini tinggal 15 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Dua belas orang dirawat di RS Jiwa, dua orang dirawat di RS Bhayangkara dan satu orang dirawat di RS Bahteramas," katanya. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement