Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpupera Catat Program Sejuta Rumah Capai 623.344 Unit

Kemenpupera Catat Program Sejuta Rumah Capai 623.344 Unit Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian kinerja Program Satu Juta Rumah per 22 September 2017 telah mencapai 623.344 unit rumah siap huni.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menjelaskan lebih lanjut dari jumlah tersebut, Kementerian PUPR telah memfasilitasi penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 518.694 unit dan non MBR sebanyak 104.650 unit.

"Kalau kita bandingkan dengan realisasi 2015 saat pencanangan awal 609 ribu unit. Jadi kondisi akhir September ini sudah melampaui 2015. Kami harapkan ke depannya bisa lebih tinggi," kata Syarif usai konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Syarif menjelaskan kelangkaan kepemilikan rumah (backlog) dipengaruhi ketersediaan (supply) lahan dan kebutuhan (demand) rumah yang tidak sesuai. Menurut dia, kebutuhan perumahan setiap tahun mencapai 800.000 unit, sedangkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS), lahan yang tersedia kurang lebih hanya mencukupi untuk membangun 400 ribu unit.

Ia memaparkan kendala dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah antara lain ketersediaan lahan sehingga harga tanah semakin mahal, perizinan yang memerlukan waktu yang lama, panjang, dan biaya tinggi, serta terbatasnya anggaran pemerintah untuk sektor perumahan.

Selain itu, banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak menginginkan dengan lokasi rumah yang terbangun karena jauh dari tempat mereka bekerja.

"Persoalannya banyak MBR kita yang kerja di kota, tapi rumah tersedia jauh dari tempat kerja sehingga ada kecenderungan yang dibangun tidak ditinggali," ungkap Syarif.

Adapun Kementerian PUPR berupaya mempercepat pembangunan perumahan dengan berbagai strategi, seperti penyediaan perumahan melalui APBN seperti pembangunan fisik rumah susun sewa, rumah khusus, pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH).

Selanjutnya, pembiayaan perumahan melalui skema bantuan pembiayaanrumah berupa KPR bersubsidi (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM); dukungan regulasi dan deregulasi untuk penyederhanaan perizinan; dan penggunaan teknologi industrialisasi perumahan.

Upaya lain yang mendorong percepatan pembangunan Satu Juta Rumah adalah dengan kemudahan perizinan dan penguatan pasokan lahan melalui pemanfaatan lahan milik pemerintah dan BUMN.

Adapun Kementerian PUPR sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) PUPR tentang Kemudahan Perizinan dan Pencabutan izin Pembangunan Perumahan untuk MBR yang ditargetkan selesai akhir tahun 2017.

Permen tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam pengesahan site plan dan penerbitan IMB bagi pengembang yang membangun rumah MBR khususnya rumah tapak dengan luas lahan 0,5 hektare sampai lima hektare sesuai dengan PP Nomor 64/2016.

Bentuk kemudahan yang nantinya diperoleh dapat berupa kemudahan persyaratan, pelayanan, serta percepatan waktu penyelesaian perizinan. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: