Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batas Akhir Operator Selesaikan Validasi Pelanggan 28 Februari 2018

Batas Akhir Operator Selesaikan Validasi Pelanggan 28 Februari 2018 Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018. Mereka wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap tiga bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

"Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi," ujar pihak Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di antaranya diberlakukan? validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kemudian, registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.??

Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap. Pelanggan juga dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.?

Seperti diketahui, ketentuan registrasi bagi pelanggan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil, dan aktivasi nomor pelanggan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: