Pemilik biro perjalanan First Travel harus bisa mengganti kerugian seluruh calon jamaah yang gagal diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah, dan sebaiknya kerugian itu tidak dibebankan kepada pemerintah.
"Tuntutan kerugian jamaah diganti oleh negara seperti Lapindo justru jadi preseden buruk," kata Anggota Komisi VIII DPR Endang Maria Astuti di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bila tuntutan terkait pembayaran kerugian ditujukan kepada pemerintah, maka yang akan diuntungkan adalah biro perjalanan yang melakukan pelanggaran.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, seharusnya pemilik First Travel terus dikejar agar tidak lari dari tanggung jawab dari permasalahan yang diciptakan olehnya.
Ia berpendapat bahwa mengambil uang ganti rugi dari kas anggaran negara dapat disebut sebagai mengambil uang rakyat sendiri. "Ini jadi tidak adil. Masyarakat harus cerdas melihat kasusnya," tuturnya.
Endang juga mengutarakan harapannya agar apapun keputusannya harus segera ditindaklanjuti agar para korban bisa mendapatkan solusi yang cepat dan tidak ada lagi pihak yang saling melempar tanggung jawab.
Sebagaimana diwartakan, formula yang tepat dan dapat memuaskan berbagai pihak terkait dengan ganti rugi yang selama ini diderita calon jamaah First Travel perlu segera dibahas secara khusus oleh berbagai lembaga yang berhubungan dengan persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10), mengemukakan formula ganti rugi terkait jamaah First Travel perlu melibatkan banyak pihak.
Menurut dia, sejumlah instansi yang berhubungan dengan formula itu antara lain adalah Kementerian Agama, Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ke depannya, ujar dia, Komisi VIII DPR bakal menggelar pertemuan dengan berbagai lembaga tersebut sehingga formula yang pas bisa dapat disampaikan kepada jamaah.
Ia juga menegaskan, usulan dari jamaah agar First Travel tidak dipailitkan sebelum membayar ganti rugi juga mendapatkan persetujuan dewan.
Hal tersebut karena bila telah dipailitkan, maka kerugian yang diderita calon jamaah kemungkinan besar bakal tidak dapat dikembalikan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan keputusan pengembalian dana para jamaah yang menjadi korban kasus First Travel tergantung hasil putusan hakim.
"Itu tergantung keputusan hakim di pengadilan," kata Komisaris Besar Polisi Martinus melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (11/10).
Menurut dia, untuk saat ini, sejumlah aset First Travel yang sudah disita tidak bisa langsung dibagikan kepada nasabah. Pasalnya, aset tersebut harus diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement