Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) menyatakan keadaan darurat Gunung Agung diperpanjang 14 hari hingga 26 Oktober 2017 karena gunung api itu hingga saat ini masih berstatus awas.?
Kepala BNPB Willem Rampangilei di Karangasem, Bali, Sabtu (14/10/2017), menjelaskan perpanjangan darurat akan dilakukan selama Gunung Agung masih status awas.?
Perpanjangan darurat tersebut merupakan yang ketiga kalinya sejak gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu berstatus awas 22 September 2017 yang ditetapkan Pusat Vulkanologi dsn Mitigasi Bencana Geologi (PVMB).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat yang ditandatangani 13 Oktober 2017 telah menyatakan darurat penanganan pengungsi.?
BNPB menyebutkan selama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status awas maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan pengungsi.
Sebagai gambaran Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, status Tanggap Darurat Bencana sudah berlaku lebih dari dua tahun sejak Gunung Sinabung statusnya awas pada 2 Juni 2015 sehingga setiap dua minggu bupati setempat memperpanjang surat pernyataan tanggap darurat.
Pengungsi di Gunung Agung saat ini tercatat sebanyak 139.199 jiwa di 389 titik pengungsian yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali.?
Sebagian pengungsi lainnya kembali ke rumahnya meski sudah dilarang karena berbahaya dengan alasan karena merasa jenuh, ingin bekerja lagi dan merawat ternak dan lahan pertaniannya.?
PVMBG mencatat saat ini gempa didominasi aktivitas gempa vulkanik lebih dangkal dan dekat ke kawah dengan magnitudo gempa rata-rata di bawah 2 skala Richter.?
Gempa vulkanik pada Sabtu pagi dalam enam jam pemantauan pukul 00.00 hingga 06:00 WITA sudah terekam 360 gempa vulkanik.?
PVMBG mengatakan potensi untuk meletus tetap tinggi tetapi tidak dapat dipastikan secara pasti kapan Gunung Agung akan meletus atau tidak jadi meletus. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement