Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HM Prasetyo Tolak Gabung di Densus Tipikor

HM Prasetyo Tolak Gabung di Densus Tipikor Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung enggan bergabung dalam Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karena sudah lebih dahulu mempunyai Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).

"Kami sudah punya Satgasus jauh sebelum ada pemikiran pembentukan Densus Tipikor. Kami sudah punya. Dan, Satgasus ini sama sekali tidak ada tambahan biaya operasional," kata Jaksa Agung M. Prasetyo usai Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III DPR, Polri, dan KPK di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (16/10/2017).?

Hal itu dikatakannya menanggapi usulan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menawarkan dua metode kerja Densus Tipikor, salah satunya memasukkan unsur Kejaksaan dalam pimpinan Densus.

Prasetyo mengatakan kalau Densus Tipikor dibentuk, maka Kejaksaan akan memperkuat lagi dari sisi personel jaksa sehingga institusinya akan merevitalisasi kerja-kerja penuntutan sehingga bisa menampung hasil kerja Densus Tipikor Polri.

Dia mengakui ada dua opsi yang ditawarkan Kapolri terkait Densus Tipikor, yaitu dipimpin bersama namun kerjanya masing-masing seperti sekarang.

"Kita lihat, masing-masing memiliki independensi dan hasil kerja penyidik dinilai jaksa penuntut umum sehingga jangan khawatir ada kesan bolak-balik dalam penanganan kasus korupsi," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) merupakan praktisi hukum yang berpengalaman sehingga apabila berkas perkara belum lengkap secara formil dan materil maka harus diperbaiki dan dikembalikan.

Prasetyo mengaku tidak masalah apabila kerja pemberantasan korupsi dilakukan masing-masing selama setiap institusi melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga tidak perlu ada kekhawatiran.

Selain itu, dia berharap kinerja Densus Tipikor nantinya tidak saling tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sesuai UU, KPK menangani kasus korupsi yang nilainya diatas Rp1 miliar.

Oleh karena itu, menurut dia, akan dirumuskan lagi dan sekarang ini bagaimana tindak pidana korupsi bisa ditangani bersama secara lebih terintegratif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menawarkan dua metode kerja Detasemen Khsusus Tindak Pidana Korupsi, sehingga kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa efektif dan efisien. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: