Sekretaris Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan M Popik Montanansyah mengatakan, transportasi berjaringan atau online harus tergabung dalam organisasi yang resmi seperti koperasi.
Hal ini karena kendaraan yang menggunakan aplikasi itu harus minimal memiliki lima mobil supaya bisa bergabung, kata dia saat sosialisasi Peraturan Menteri Pengganti atau Revisi Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Palembang, Sabtu (21/10/2017).
Menurut dia, selama ini mobil pribadi perorangan bisa masuk dalam angkutan berjaringan tersebut.
Oleh karena itu sekarang ini peraturan menteri itu direvisi dan harus minimal lima mobil bisa bergabung dalam taksi online tersebut.
"Jadi harus bergabung dalam sutu wadah seperti koperasi karena jumlahnya telah ditetapkan," katanya.
Selain itu pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi angkutan umum atau A umun bukan pribadi, ujar dia dalam sosialisasi itu.
Namun, yang lebih utama lagi, lanjut dia, kendaraan yang tergabung dalam angkutan menggunakan aplikasi itu harus menggunakan tanda atau pengenal seperti Uber, Grab dan lainnya.
Ini supaya masyarakat mengenal angkutan tersebut karena selama ini bersifat pribadi, ujar dia.
Selain itu kendaraan harus menggunakan nomor mobil di daerah masing - masing seperti BG untuk Sumsel, kata dia.
Yang lebih penting lagi memberikan akses digital kepada Dirjen, kepala badan, gubernur dan bupati serta wali kota tempat beroperasi kendaraan tersebut.
Dia mengatakan, itu beberapa revisi aturan yang diberlakukan dalam kendaraan berjaringan atau online tersebut.
Aturan atau revisi peraturan menteri itu akan diberlakukan pada 1 November 2017 sehingga harus ditaati, kata dia.
Sementara Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, jumlah angkutan berjaringan harus seimbang dengan taksi kovensional.
Hal ini karena untuk menghindari kemacetan yang selama ini setiap ibu kota provinsi sudah terjadi, ujar dia.
Oleh karena itu jumlahnya harus diataur sehingga angkutan menjadi nyaman, kata pengamat dari Unika Soegijapranata itu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement