Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegawai BPN Purwakarta Terciduk Pungli Pengurusan Sertifikat

Pegawai BPN Purwakarta Terciduk Pungli Pengurusan Sertifikat Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Purwakarta -
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap Mamat Saefudin (50) selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta karena tertangkap sedang pungutan liar (pungli).
"Saudara Mamat ditangkap saat menerima sejumlah uang sebesar Rp5.8 juta dari korban bernama Dodo dan Karya warga Purwakarta?, uang itu agar pengurusan pemisahan sertifikat tanah diprioritaskan," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana di Mapolres Purwakarta, Selasa (24/10).
Penangkapan dilakukan pada akhir pekan lalu. Hingga kini, Mamat masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka namun tidak ditahan. Polisi juga memeriksa tujuh saksi. Tersangka berdomisili di Kabupaten Bandung Barat.
"Tersangka meminta uang ?untuk pemisahan dan pemecahan sertifikat hak tanah melebihi tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan maksud berkas permohonan tersebut diperioritaskan untuk di proses penerbitannya," ujar Agta.

?Polisi menerapkan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU. RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka melanggar ?Pasal 4 ayat 1?Peraturan Pemerintah No. 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN.
"Saat penangkapan dan penggeledahan?ditemukan barang bukti tiga buah amplop yang berisikan seluruhnya uang Rp5.800.000," ujarnya.
?Menurutnya, pemerintah telah menetapkan biaya pengurusan sertifikat dimaksud dan uang tersebut masuk ke golongan PNBP. "Biaya normal seharusnya Rp1 juta, tapi?tersangka meminta? sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Angga Nugraha
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: