Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) karena regulasi tersebut dinilai tidak selaras dengan amanat reformasi.
"Kami menolak Perppu Ormas karena menjalankan amanat reformasi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf dalam rilis, Rabu (25/10/2017).
Menurut Muzammil, Perppu Ormas merupakan perppu terburuk sepanjang sejarah reformasi karena ditinjau dari sudut HAM, perppu tersebut dinilai telah memberangus hak berserikat, berkumpul dan membungkam hak demokrasi warga negara.?Muzzammil menambahkan Perppu No 2/2017 itu juga berpotensi melemahkan sistem check and balance?karena pemerintah dapat sepihak membubarkan ormas tanpa melibatkan lembaga peradilan.
"Ini sudah melecehkan kewenangan dari lembaga yudikatif. Karena pada prinsip negara hukum, lembaga yudikatif harus dilibatkan dalam mengambil keputusan," tegasnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement