Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pembentukan Densus Tipikor Polri perlu dikaji kembali karena yang paling penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan, menguatkan dan memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada seperti KPK, kejaksaan dan Polri.
"Saya rasa perlu pengkajian lagi Densus Tipikor," kata dia di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Pengkajian ini meliputi relevansi, urgensi, tata cara dan koordinasinya, selain kebutuhan payung hukum undang-undangnya.
Ia menambahkan koordinasi, kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif lagi.
Kejaksaan Agung sendiri telah memiliki program, yakni pencegahan yang seirama dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kejaksaan pun berupaya meningkatkan pencegahan ketimbang penindakan.
"Kita menghukum orang juga bukan suatu hal yang menyenangkan. Kalau bisa enggak usah menghukum tapi tidak terjadi korupsi, ya," kata Prasetyo.
Pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor Polri. "Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Selasa pekan ini.
Rencana pembentukan Densus Tipikor awalnya disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement