Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Agus Susanto menyampaikan duka cita atas sedikitnya 47 pekerja pabrik petasan PT Panca Buana yang tewas karena pabrik tempat mereka bekerja meledak dan segera menyerahkan santunan.
Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/10/2017), menyebutkan, BPJS terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan optimal kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini.
Dari hasil penelusuran sementara terdapat 27 pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, tiga diantaranya teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut dengan nama Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan.
Peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar atas nama Asep Mulyana, telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal.
Bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja.
Agus juga memastikan selama pekerja Pabrik tersebut terdaftar, mereka akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono mengatakan PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bisa saja pekerja BHL ini bersifat musiman menjelang momen pergantian tahun untuk mengejar produksi yang merupakan momen penjualan tertinggi untuk petasan," ujar Endro.
Dia juga mengimbau kepada semua pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan.
"Musibah ini membuka mata kita, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement