Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Subsidi Asuransi untuk 10 Ribu Sapi di Sumut

Pemerintah Subsidi Asuransi untuk 10 Ribu Sapi di Sumut Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Untuk melindungi para peternak daerah, Pemerintah menyiapkan dukungan asuransi bagi ternak sapi milik peternak di Sumut. Tahun 2017, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk asuransi 10.000 ekor sapi di Sumatera Utara yang mengalami kematian atau hilang. Hal?itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Dahler,?Selasa (31/10/2017).?

"Untuk program asuransi ini, di Provinsi Sumatera Utara, targetnya 10.000 ternak, namun yang terpenuhi hingga saat ini baru 3.000 ternak," katanya.

Asuransi untuk ternak sapi peternak itu dialokasikan melalui APBN yang bekerjasama dengan PT Jasindo. Total premi untuk setiap ekor ternak adalah Rp200.000 untuk perlindungan kehilangan dan kematian. Pemerintah menganggarkan subsidi Rp160.000 untuk pembayaran premi setiap ternak per tahun, sedangkan peternak wajib ikut menambahkan biaya premi Rp40.000.?

"Oleh peternak hanya membayar premi Rp40.000, selebihnya disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp160.000, sehingga premi asuransi yang dibayarkan itu sebesar Rp200.000," katanya.

Saat ini, jumlah ternak di Sumut yang sudah diasuransikan masih 3.000 ekor. "Kenapa masih 3.000? mungkin ada peternak yang tidak tertarik, mungkin karena mencari Rp40.000 itu sangat sulit, tapi ada juga sebagian peternak yang mengerti dan membayar asuransi, malah ada peternak yang memiliki 10 ekor sapi, diasuransikan semuanya," ujarnya.

Menurut Dahler, dengan telah menjadi anggota asuransi, peternak tidak lagi was-was dengan pencurian ternak, atau kematian akibat terkena penyakit atau penyebab lainnya. Ditambahkannya, apabila ternak sapi yang telah diasuransikan itu mati, maka pihak penyedia jasa asuransi akan membayarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor. Sedangkan bila kehilangan sapi maka akan dibayar Rp7 juta per ekor. "Namun semua harus ada berita acaranya, baik itu yang menyatakan sapinya hilang atau mati, apa penyebabnya," ujarnya.

Pada kesempatan itu juga menjelaskan, untuk menjadi mengikuti asuransi itu peternak harus memenuhi syarat tertentu. Diantaranya ternak sapi yang dimiliki berusia minimal 2 tahun, dan peternak juga harus menjadi peserta Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB).?

"Program ini, merupakan program tahun 2016-2017 diharapkan tahun 2018 akan terus berlanjut," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: