Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Imbau Taksi Konvensional dan Online Akur

Menhub Imbau Taksi Konvensional dan Online Akur Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau para pengusaha taksi angkutan sewa khusus (online) dan konvensional berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Gubernur serta Kapolda.

"Kalau taksi online dan konvensional bisa kolaborasi, akan menciptakan suatu usaha yang adil dan suasana kondusif," ungkap Menhub Budi Karya kepada pers di Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/11/2017).

Hal tersebut disampaikan Menhub usai sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 sebagai pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan sewa khusus.

Hadir dalam sosialisasi itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, jajaran kepolisian Polda Riau, jajaran Dinas Perhubungan serta pengusaha dan pelaku transportasi di Riau.

Menhub mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan keputusan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan taksi online.

Menurutnya, keberadaan taksi online adalah suatu keniscayaan yang harus dihadapi sejalan dengan kemajuan teknologi informasi.

"Oleh sebab itu taksi online harus tetap diatur agar mampu menciptakan keadilan dengan taksi konvensional," tuturnya.

Dalam pelaksanaan keputusan yang berlaku 1 November 2017, lanjut Menhub Budi, peran gubernur sebagai kepala daerah dan polda sangat strategis dan penting.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan keputusan Menhub tersebut memang sudah ditunggu sebagai dasar hukum dalam mengoperasikan taksi online. "Kami di Riau sangat mendukung peraturan baru Menhub sehingga taksi online bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Menhub Budi juga menyatakan setuju perlu ada kolaborasi taksi online dan konvensional agar tercipta suatu bisnis yang adil. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: