Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ciduk Pengguna SIM Palsu

Polisi Ciduk Pengguna SIM Palsu Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Rejang Lebong -

Operasi Zebra Nala 2017 yang dilakukan oleh Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Sabtu (4/11/2017) berhasil menciduk pengguna surat izin mengemudi (SIM) palsu yang melintas di daerah itu.

Menurut keterangan Ipda Helnita yang memimpin razia yang digelar di dua titik berbeda yakni di Jalan Sukowati dan Jalan Suprapto tersebut selain menjaring pengguna SIM A palsu, juga pengendara kendaraan dinas yang nomor pelatnya sudah dimodifikasi.

"SIM itu dinyatakan palsu lantaran foto yang digunakan di SIM tersebut merupakan foto hasil scan bukan foto langsung dari pemilik SIM sehingga kami nyatakan palsu," ujarnya.

SIM yang diperuntukan kendaraan pribadi itu sendiri tambah dia, diterbitkan oleh salah satu Polres di wilayah Sumatera Selatan, dimana pemiliknya diketahui bernama Busri Hermen Demon yang tinggal di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

SIM asli tapi palsu itu, selanjutnya disita petugas. Sedangkan pemiliknya hanya diberi teguran, dan diminta membuat SIM baru dengan mendatangi langsung kantor polres tempat yang bersangkutan tinggal.

Kasus penemuan SIM palsu oleh jajaran Polres Rejang Lebong kata Ipda Helnita, merupakan yang pertamakalinya selama pelaksanaan Operasi Zebra yang digelar sejak 1-14 November mendatang.

"Kami mengimbau agar masyarakat Rejang Lebong yang memiliki SIM serupa agar menyerahkannya kepada unit SIM di Satlantas Polres Rejang Lebong dan mereka bisa membuat SIM yang baru," ungkapnya.

Selain menemukan penggunaan SIM palsu, petugas Polres Rejang Lebong hari itu, lanjutnya, juga sempat membongkar pelat nomor kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong yang telah dimodifikasi dan tertutup kaca film sehingga sulit dikenali. Kendati dibongkar sopir kendaran ini kemudian diberikan surat teguran dan diminta menggantinya dengan pelat asli.

Dalam razia hari keempat yang dilakukan Polres Rejang Lebong ini, petugas berhasil menjaring 25 pelanggar, dengan rincian 12 tilang STNK, tujuh tilang SIM dan enam tilang kendaraan.

Dirinya mengimbau kalangan masyarakat di daerah itu yang menggunakan kendaraan agar saat berkendaraan melengkapinya surat menyurat yang masih berlaku dan menggunakan alat pengaman dalam berkendara. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: