Warta Ekonomi, Purwakarta -
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta menetapkan Rsh (43) dari PT Mas Rusyati Abadi selaku tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan.?
Rsh merupakan pimpinan PT Mas Rusyati Abadi yang mengelola penambangan emas di Kampung Ciseuti Desa Tajur Sindang Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
"Rsh kami tetapkan tersangka kasus pencemaran lingkungan di area penambangan emas di Kampung Ciseuti," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra di Purwakarta Sabtu (4/11/2017).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi penambangan emas polisi menemukan logam berat jenis merkuri tersebar di beberapa titik. Logam berat merkuri digunakan untuk pengolahan emas dan yang tidak terpakai dibuang ke media lingkungan dan mencemari tanah.
"Merkuri yang kami temukan seberat 5 gram dan itu diduga untuk mengolah biji emas. Logam berat yang tidak terpakai dibuang ke tanah dan itu mencemari lingungan," ujar Agta.
Polisi juga sudah mengambil sample tanah di sekitar lokasi penambangan emas yang diduga telah tercemar logam berat dari aktifitas penambangan emas. Saat ini polisi tengah menunggu hasil laboratorium pemeriksaan sample.
"Kami sedang menungu hasil laboratorium tanah yang diduga tercemar merkuri. Tapi temuan awal dengan ditemukan merkuri di tambang emas maka tambang emas itu beroperasi dan menggunakan merkuri," ujarnya.
M Syam (45), pekerja perusahaan tersebut saat ditemui di lokasi penambangan mengatakan perusahaan itu hanya bergerak jika mendapat suntikan modal. "Sebenarnya tambang ini sudah lama tidak beroperasi. Beroperasinya kalau ada modal saja," ujar Syam.
Ia tidak mengetahui banyak hal soal penggunaan merkuri untuk memisahkan biji emas dengan material lainnya saat dalam proses pengolahan. "Saya enggak tahu banyak soal itu, saya hanya pekerja, tugas saya paling masuk ke tambang dan bawa material, untuk pengolahan itu dilakukan terpisah," ujar Syam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Angga Nugraha
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement