Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Jawa Barat, memperluas kepesertaan dengan menyasar para pengurus rukun tetangga dan rukun warga di wilayah itu.
"Ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan kerja sama antara kami dengan Pemerintah Kota Bekasi yang mendaftarkan sekitar 8.000 tenaga kerja kontraknya menjadi peserta BPJSTK," kata Kepala BPJSTK Cabang Bekasi Kota Mariansah di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, petugas RT dan RW di wilayah setempat merupakan kepanjangan tangan dari Pemkot Bekasi dan termasuk dalam kategori kalangan penerima upah.
"Pentingnya peran mereka (RT dan RW) di tengah masyarakat mendapat apresiasi dari Pemkot Bekasi dengan diberikan gaji bulanan," katanya.
Mulai 2017, kata Mariansah, ketua RW d Kota Bekasi menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan, sementara ketua RT mendapat Rp1,5 juta setiap bulan.
"Ini membuat para pengurus RT dan RW menjadi kelompok pekerja penerima upah yang juga kami sasar menjadi peserta. Sebab dalam menjalankan tugasnya, pasti saja ada risiko yang dihadapi oleh mereka," katanya.
Atas dasar itu pula, BPJSTK Cabang Bekasi Kota mulai menggencarkan sosialisasi perihal kepesertaan para pengurus RT/RW ini.
"Baru-baru ini kami menggelar sosialisasi dengan menghadirkan para camat yang diharapkan bisa melanjutkan informasi ini kepada para pengurus RT/RW," katanya.
Menurut Mariansah, potensi kepesertaan dari kalangan pengurus RT/RW ini cukup besar. Di Kota Bekasi tercatat ada 964 RW dan 6.637 RT yang tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan. Pengurus RT/RW akan dibebani iuran sebesar Rp19.000 per bulan untuk memperoleh manfaat jaminan jika terjadi kecelakaan juga santunan kematian.
"Informasinya sebagai insentif pada dua bulan pertama iuran akan ditanggung Pemkot Bekasi, tapi selanjutnya akan dibebankan kepada masing-masing pengurus RT/RW," katanya. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Advertisement