Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPUD: Anak di Bawah Umur Ada jadi Anggota Parpol

KPUD: Anak di Bawah Umur Ada jadi Anggota Parpol Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bantul -

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan lima anggota partai politik calon peserta Pemilu 2019 dalam salinan kartu tanda penduduk umurnya kurang dari 17 tahun atau di bawah umur.

"Kami sudah melaksanakan penelitian administrasi, cek keabsahan dokumen yang diberikan parpol, dan yang terdeteksi dalam KTP-nya di bawah umur ada lima orang," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin (6/11/2017).

Menurut dia, dokumen yang diduga tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan kepada parpol itu ditemukan pada penelitian administrasi atas berkas salinan KTA dan KTP yang diserahkan pengurus parpol sebagai syarat pendaftaran peserta Pemilu 2019.

Pihaknya tidak menyebutkan parpol apa yang salinan KTP pendukung dibawah umur tersebut, namun temuan itu terdapat di beberapa partai. Sementara ada 14 parpol yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Bantul.

"Temuan data dibawah umur ini akan kita klarifikasi, karena dalam peraturan warga berusia di bawah 17 tahun itu tidak boleh menjadi anggota parpol, kecuali yang bersangkutan sudah menikah," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: