Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Apa Tugasnya?

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Apa Tugasnya? Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mulai membahas perihal pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan berusaha sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diundangkan 26 September 2017 lalu.

"Kami sudah mulai mengecek kementerian per kementerian mengenai apa yang sudah dilakukan supaya satuan tugas itu terbentuk serta kemudian apa saja tugasnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditemui usai rapat koordinasi percepatan berusaha di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Rapat koordinasi tersebut mengundang lima kementerian dan lembaga terkait. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong termasuk yang mengikuti rapat tersebut.?Darmin mengatakan bahwa salah satu hal yang dibahas dalam rapat adalah satgas nantinya dipimpin oleh sekretaris jenderal di tingkat kementerian atau lembaga dan sekretaris daerah untuk satgas yang berada di pemerintah daerah.

"Dan apa saja tugas yang harus segera dimulai kami akan komunikasi terus. Intinya, di tahap satu semua perizinan harus selesai di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) saja," ucap dia.

PTSP itu nanti menjalin komunikasi dengan satuan tugas agar terintegrasi dan memudahkan para pihak yang ingin melakukan usaha.

"Sehingga investor tidak perlu bolak-balik datang atau cukup datang ke satu tempat. Tahap ini selesai Januari 2017 dan nanti Maret 2018 semua sudah 'online system'," kata Darmin.

Dalam praktiknya, satgas nasional akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Keanggotaan satgas nasional terdiri atas 12 pimpinan kementerian dan atau lembaga.?Tugas utama dari satuan tugas, baik di tingkat kementerian atau lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: