Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Usaha WIKA Peroleh Sindikasi Rp894 Miliar

Anak Usaha WIKA Peroleh Sindikasi Rp894 Miliar Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yaitu PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai Rp894 miliar dengan dua perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Acara penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama WSP Entus Asnawi?dan Direktur WSP Jaka Suprihana. Sementara Bank Mandiri diwakili oleh Dikdik Yustandi selaku Senior Vice President Corporate Banking dan Laksmi Wulandari selaku Vice President Agency & Trustee. Lalu,?BNI diwakili oleh A.A.G. Agung Dharmawan selaku Executive Vice President dan Betty N. Alwi selaku Pemimpin Unit Sindikasi. Selain sebagai kreditur, dalam transaksi ini, Bank Mandiri dan BNI juga bertindak sebagai Joint Mandated Lead Arranger and Bookrunner (JMLAB).

Entus Asnawi mengatakan WSP selaku Badan Usaha Jalan Tol memiliki kewajiban membangun dan mengoperasikan jalan tol ruas Serang?Panimbang. Menurutnya, ruas ini sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menunjang pertumbuhan ekonomi wilayah Banten yang akan ditunjang pula oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung.

"WIKA Serang Panimbang melibatkan partisipasi Bank Mandiri dan BNI sebagai bank BUMN besar yang telah memiliki kemampuan dan reputasi baik dalam menunjang program-program Pemerintah untuk menyukseskan pendanaan talangan pembebasan tanah yang termasuk dalam tahap awal dari proses pembangunan jalan tol ini," ujar Entus Asnawi di Gedung WIKA TOWER-2, Kamis (16/11/2017).

Turut hadir menyaksikan Direktur Utama WIKA Bintang Perbowo, Direksi WIKA Chandra Dwiputra, dan Komisaris Utama WSP Novel Arsyad, serta Komisaris WSP Prakosa Hadi Takariyanto.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan yang termasuk dalam Perjanjian Kredit tersebut di antaranya:

1. Jangka waktu kredit yang diberikan selama 2 tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.

2. Kredit Dana Talangan Tanah tersebut mendapat penjaminan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PII).?

3. Pengembalian atas kredit tersebut dianggarkan oleh Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN).?

"Sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Banten, Jalan tol ruas Serang?Panimbang yang akan dibangun sepanjang 83,7 kilometer memerlukan luas lahan kurang lebih 785 hektar. Diharapkan proses pembebasan lahan akan selesai di pertengahan tahun 2018," tutup Entus.

PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Dalam susunan kepemilikan saham, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memiliki saham sebesar 80%, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) sebesar 15%, dan PT Jababeka Infrastruktur sebesar 5%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: