Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan jatah uang untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dalam pembahasan anggaran KTP elektronik.
"Saya bacakan keterangan saudara 'Sedangkan 500 ribu dolar AS jatah Mirwan Amir penyerahannya di ruang Setya Novanto di lantai 12 ruang Nusantara DPR, Andi Agustinus menyerahkan juga ke Melchias Mekeng sebesar 1 juta dolar AS lalu dibagi 500 ribu dolar AS untuk Setya Novanto dan 500 ribu dolar untuk Melchias Mekeng', apa ini benar?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11/2017).
"Itu cerita Mirwan Amir," jawab Nazaruddin yang menjadi saksi dalam perkara itu.
Nazar menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Melchias Mekeng adalah ketua badan anggaran (banggar) dari partai Golkar, sedangkan Mirwan Amir adalah anggota banggar dari fraksi Partai Demokrat.
"Tapi itu keterangan saudara, bukan Mirwan Amir?" tanya hakim Jhon.
"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.
"Saya bacakan selanjutnya, semua dapat bagian dari 'comitment fee'. Setya Novanto menghubungi Chaeruman Harahap dan Ganjar Pranowo, setelah mereka datang ke ruangan Setnov, Andi Agustinus memberikan ke Chaeruman sebagai ketua Komisi II dan Ganjar selaku wakil ketua Komisi II masing-masing 500 ribu dolar AS', itu saudara tahu dari mana?" tanya hakim Jhon.
"Lupa saya," jawab Nazaruddin.
"Tapi keterangan anda begini?" tanya hakim Jhon.
"Iya, memang kalau di DPR itu penyerahan-penyerahan tidak pernah pakai kuitansi dan tidak pernah transfer, tapi semua terealisasi dan penyerahan sebelum anggaran diteken," ungkap Nazar.
"Anda sebagai bendahara fraksi terima uang e-KTP?" tanya hakim.
"Diserahkan Mirwan Amir untuk bayar hotel di Bandung," jawab Nazaruddin.
"Mirwan mengatakan tidak ada kaitan dengan uang?" tanya hakim.
"Saya tetap pada pendirian saya," jawab Nazaruddin.
Hakim juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan Nazaruddin yang mengaku ada pembagian keuntungan 49 persen di proyek e-KTP yaitu 34 persen untuk pengkondisian di DPR dan pemerintah, sedangkan bagian Andi Narogong dan Anas Urbaningrum sebesar Rp1,77 triliun atau 11 persen.
"E-KTP sampai 2013 sedangkan saya 2011 saya kena masalah, tapi kesepakatannya seperti itu," ungkap Nazar.
Dalam dakwaan Andi disebutkan sebesar 49 persen anggaran KTP-e yaitu Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada: a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement