Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Temukan Wajib Pajak Kurang Bayar Sebesar Rp5,7 Miliar

DJP Temukan Wajib Pajak Kurang Bayar Sebesar Rp5,7 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Manado -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemukan tujuh wajib pajak tercatat kurang bayar senilai Rp5,7 miliar setelah melakukan pemeriksaan pascapemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 mulai September lalu.

"Sudah diterbitkan SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) tujuh wajib pajak (WP)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam acara media gathering di Manado, Rabu (22/11/2017).

Upaya pemeriksaan tersebut, kata Hestu, demi penegakan kepatuhan sesuai dengan PP No. 36/2017 dan tercatat 770.000 WP belum melaporkan harta maupun aset dengan benar serta kebanyakan tidak mengikuti program amnesti pajak.?Dari jumlah tersebut, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan data prioritas mencakup 27.777 WP kepada pihak kantor pelayanan maupun kantor wilayah untuk pemeriksaan pajak setelah melalui validasi.

"Dari angka itu, sebanyak 6.830 sudah diteliti dan ditindaklanjuti untuk masuk kesimpulan, valid atau tidak? Kemudian 951 instruksi pemeriksaan telah diusulkan KPP kepada Kanwil, dan yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 811. Dari jumlah itu, sudah ada 68 laporan hasil pemeriksaan," ujarnya.

Hestu menjelaskan jumlah kurang bayar tersebut dapat bertambah karena pemeriksaan DJP kepada WP terus berlangsung dan tidak ada batas waktu.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan PP No. 36/2017 yang merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan konsekuensi lanjutan dari penerapan program amnesti pajak yang telah berakhir di akhir Maret 2017.?Garis besar dari peraturan ini adalah mengenai pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diberlakukan terhadap tiga jenis kategori WP.

Wajib pajak tersebut, antara lain, peserta program amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh harta dalam surat pernyataan harta (SPH) dan peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.?Selain itu, peraturan ini juga berlaku kepada para WP yang bukan peserta amnesti pajak dan belum mengungkapkan seluruh harta yang harus disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: