Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Jonan Mangkir Dipanggil KPK, Alasannya Begini...

Pak Jonan Mangkir Dipanggil KPK, Alasannya Begini... Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Sebelumnya, KPK akan memeriksa Jonan yang saat ini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono yang merupakan mantan Dirjen Perhubungan Laut pada Senin (4/12).

"Memang pada hari ini penyidik menjdwalkan pemeriksaan terhadap Pak Ignasius Jonan sebagai saksi. Cuma tadi dia menyampaikan surat bahwa pada hari ini tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan ulang," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia menyatakan bahwa Jonan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena menerima tamu negara, yaitu Menteri Energi Ethiopia, yang telah diagendakan sebelumnya.

"Jadi, alasan ketidakhadirannya adalah telah teragenda sebelumnya, yaitu menerima tamu negara Menteri Energi Ethiopia. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang," kata Priharsa.

Namun, ia belum bisa memastikan secara pasti kapan Jonan akan dipanggil kembali.

"Jadwal pastinya saya belum dapat informasi, tetapi akan dijadwalkan ulang tidak dalam waktu yang lama karena ketidakhadiran yang bersangkutan ini kan telah ada agenda sebelumnya dan agendanya sifatnya resmi, menerima tamu negara," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, penyidik membutuhkan keterangan Jonan karena yang bersangkutan dianggap memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus tersebut.?Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (17/10) dalam kasus yang sama untuk tersangka lainnya, yaitu Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: