Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 03 melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing Fu Yuan Yu 831 yang sedang memakai bendera Tiongkok atas dugaan menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia.
"Selanjutnya kapal ditarik ke Pangkalan Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kupang," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Penangkapan tersebut dilakukan tepatnya pada Rabu (29/11) pada pukul 21.30 Waktu Indonesia Tengah pada posisi sekitar 11 derajat lintang selatan dan 126 bujur timur.?Ia memaparkan, Fu Yuan Yu 831 merupakan kapal penangkap ikan "gill net" berukuran 598 gross tonnage (GT) dengan nakhoda Wong Zhi Yi bersama-sama dengan 21 anak buah kapal (ABK).
Menteri Susi mengungkapkan, Fu Yuan Yu 831 telah menjadi target operasi KKP sejak April 2017, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Pusat Pengendalian KKP dan catatan Satgas 115.?Fu Yuan Yu 831, lanjutnya, diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal beberapa sejak Agustus 2017.
Berdasarkan data analisis pergerakan kapal Fu Yuan Yu 831 yang dilakukan Satgas 115, ditemukan bahwa kapal tersebut 831 terdeteksi 19 kali masuk dan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP) 573 pada periode Agustus-November 2017, dan diduga melakukan usaha penangkapan ikan secara ilegal.
Pada saat ditangkap, terdapat kurang lebih 35 ton ikan di dalam kapal tersebut, termasuk ratusan ikan Hiu Macan yang dilindungi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement