Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubsu: Petani Jangan Alih Fungsikan Lahan

Gubsu: Petani Jangan Alih Fungsikan Lahan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
Gubsu T Erry Nuradi mengatakan bahwa Sosialisasi Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No.3 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan P3A adalah sesuatu yang sangat penting. Mengingat lahan pertanian yang ada di Sumatera Utara ini cenderung berkurang setiap tahunnya.?
?Ini sangat penting guna pemahaman kepada para petani tentang larangan alih fungsi pertanian, khususnya kepada masyarakat petani yang ada di Sumatera Utara,? kata Gubsu pada acara Sosialisasi Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No.3 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan P3A, Jumat (15/12/2017) di Garuda Plaza Hotel Medan.
Padahal lanjut Gubsu, lahan pertanian sangat dibutuhkan untuk tanaman pangan dan holtikultura. Apalagi jumlah penduduk yang terus bertambah yang berarti kebutuhan akan pangan juga pasti bertambah. ?Jika lahan pertaniannya berkurang itu pasti menimbulkan masalah yang harus diatasi,? katanya.
Oleh karena itu pemerintah membuat perda nomor 3 tahun 2015 tentang larangan alih fungsi lahan. Dan ini perlu disampaikan kepada semua pihak termasuk kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air? (P3A) yang ada di seluruh kabupaten/kota yang di provinsi Sumatera Utara.?
?Mudah-mudahan dengan sosialisasi perda no.3 tahun 2015 ini akan menambah pemahaman kepada para petani bahwa lahan pertanian kita harus kita pertahankan,? ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provsu Ashar Harahap bahwa perda nomor 3 tahun 2015 ini memang sangat penting mengingat alih fungsi lahan yang sangat tinggi di Indonesia begitu juga di Provinsi Sumatera Utara. Sejak kurun waktu sepuluh tahun alih fungsi lahan di Sumatera Utara sebanyak 3,8 persen dari luas lahan sawah yang ada.
Sejak perda nomor 3 tahun 2015 ini disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten/kota se-provinsi Sumatera Utara, alih fungsi lahan berkurang menjadi 0,23 persen tahun 2016.?
?Perda nomor 3 tahun 2015 ini menjadi pegangan para kepala daerah untuk melarang alih fungsi lahan kepada masyarakat,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: