Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia memperkirakan adanya kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71/2014 jo PP 53/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) mencapai 5,72 miliar dolar AS atau sekitar Rp76,04 triliun.
Peneliti LPEM UI Riyanto menegaskan kerugian itu berasal dari berkurangnya PDB nasional, pendapatan masyarakat, dan berkurangnya tenaga kerja. Dia menerangkan?PP Gambut beserta peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya akan berdampak pada berkurangnya luas hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan terutama kelapa sawit di Indonesia.
Dampak berikutnya adalah berkurangnya bahan baku bagi industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kelapa sawit, sehingga impor bahan baku tidak terhindarkan dan akhirnya berujung terhadap anjloknya daya saing industri.
"PP ini akan berdampak terhadap ekonomi secara makro, menurunkan rating investasi, dan memberikan dampak secara sosial, yaitu PHK yang akan meningkatkan pengangguran," kata Riyanto di Yogyakarta.
Berdasarkan kajian LPEM, kerugian akibat PP gambut selama lima tahun ke depan berasal dari penurunan produksi bahan baku sebesar 16,8 juta meter kubik akibat berkurangnya 58,5 persen areal HTI seluas 702,56 ribu hektar (ha) dengan nilai ekonomi Rp48,5 triliun.?Sedangkan output ke Provinsi Riau akan berkurang Rp29,17 triliun per tahun, selain itu PDRB Riau akan melorot Rp16,15 triliun per tahun.
Pendapatan masyarakat akan berkurang Rp4,9 triliun per tahun dalam bentuk upah/gaji yang di bayarkan. Selain itu akan terjadi pengurangan 134 ribu tenaga kerja selama lima tahun ke depan.?Kondisi itu, menurut Riyanto, akan menimbulkan masalah sosial baru karena berisiko meningkatkan kemiskinan bagi sekitar 539 ribu orang di wilayah tersebut, dengan asumsi setiap pekerja menghidupi empat anggota keluarga.
"Dampak ini akan menimbulkan persoalan sosial yang serius jika tidak diantisipasi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement