Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK: RAPP Wajib Revisi Rencana Kerja Usaha

KLHK: RAPP Wajib Revisi Rencana Kerja Usaha Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan tidak ada alasan bagi PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) untuk tidak mematuhi aturan pemerintah untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan RAPP. Dalam sidang yang diketuai Hakim Oenoen Pratiwi itu, majelis menilai gugatan RAPP tersebut tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP).?

"Putusan PTUN semakin menguatkan lagi. Jadi, PT RAPP wajib segera melakukan revisi RKU untuk perlindungan gambut," kata dia di Jakarta, Kamis (22/12/2017).

Bambang menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan RKU PT. RAPP periode 2010-2019 yang tidak sesuai dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada 2015, terutama yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.

"Bagi pemegang izin usaha yang areal kerjanya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), wajib melakukan Revisi RKU," tegasnya.

Sementara itu, Corporate Affairs Director RAPP Agung Laksamana mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta. RAPP siap melakukan penyesuaian RKU Perusahaan sesuai arahan KLHK.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: