Sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, selama libur Natal 2017 yaitu 25-26 Desember 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya.
Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik Natal tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat di Jakarta, Senin (25/12/2017).
Sedangkan untuk kasus non darurat, lanjut dia, peserta dapat ke IGD rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Untuk informasi lengkapnya, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400.
Menurut Nopi, dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. ?Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Sama halnya untuk melihat lokasi fasilitas kesehatan terdekat,? jelasnya.
Di samping itu, selama libur Natal 2017, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.
Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7 x 24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin - Jumat pukul 07.00 - 20.00 WIB.
"Prinsipnya, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Nopi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement