Sejumlah pedagang di Blok G, Tanah Abang, Jakarta mempertanyakan kebijakan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang mengizinkan penggunaan badan Jalan Jatibaru sebagai tempat usaha untuk pedagang kaki lima (PKL) sejak Jumat (22/12).
"Kan ada Perda dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kebijakan tentang penggunaan jalan. Kenapa di depan Stasiun Tanah Abang malah dijadikan tempat untuk PKL? Bukankah itu melanggar undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kalau ingin begitu sekalian saja Perda itu dihapus, atau kenapa para PKL itu tidak dipindahkan saja ke Blok G?" tanya seorang pedagang blok G, Tanah Abang yang tidak ingin menyebutkan namanya di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Sementara itu, Dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sendiri menjelaskan bahwa pertama setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dan kedua setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1).
Selain itu, pedagang tersebut juga tidak setuju dengan adanya penutupan jalan di depan stasiun karena membuat pengusaha ekspedisi merugi dan hanya akan membuat pengguna jasa angkutan umum yang biasa melewati kawasan itu harus berjalan jauh dan memutar dari biasanya.
Seorang pedagang lain, Saifudin juga menilai keputusan yang diambil Anies-Sandi itu tidak masuk akal. Selain jalan itu di peruntukan bagi kendaraan, hal itu juga membuat pedagang di blok G makin sepi pembeli. Saifudin mengatakan bahwa seharusnya PKL yang berjualan di trotoar dipindahkan ke Blok G.
"Kenapa tidak dimanfaatkan bangunan blok G agar ramai? Ini kebijakannya lucu. Dulu saya mantan PKL yang dipindahkan kemari. Tapi sekarang PKL diberi tempat khusus. Ya makin parah," ujar Saifudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement