Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Permudah Impor Bahan Baku IKM

Pemerintah Permudah Impor Bahan Baku IKM Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kebijakan ini diharapkan akan mempermudah para pelaku IKM mendapatkan bahan baku untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi.

"Bagi IKM kita yang memiliki kendala terhadap finansial dan administrasi dalam melakukan impor secara langsung, bakal diberikan relaksasi tata niaga maupun kemudahan impor bahan baku," kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (30/12/2017).

Menurut Gati, untuk mendongkrak daya saing IKM agar lebih kompetitif di kancah global langkah strategis yang perlu dilakukan cepat adalah pengadaan bahan baku impor dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan serta sesuai kemampuan pembayaran dari para pelaku IKM.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB). Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor bagi IKM, antara lain komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu.

Selanjutnya, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman, obat tradisional, dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg, elektronika maksimal 10 pieces, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 pieces.

"Sebelumnya, pemenuhan kebutuhan impor bahan baku untuk IKM dilakukan melalui mekanisme impor berisiko tinggi. Hal ini terjadi karena saat itu IKM sulit memenuhi persyaratan administrasi tata niaga maupun kapasitas minimal impor bahan baku," papar Gati.

Menurutnya, sejak pemerintah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada Juli 2017, berhasil mendapatkan capaian positif seperti tax base, bea masuk, dan pajak-pajak impor yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Rata-rata tax base mengalami peningkatan sebesar 39,4 % per dokumen impor dan pembayaran pajak impor (Bea Masuk dan PDRI) meningkat sebesar 49,8% per dokumen impor.

"Tak hanya itu, industri dalam negeri juga terus mengalami kenaikan volume produksi dan penjualan terutama tekstil dan produk tekstil yang mencapai 25-30% serta industri elektronika," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: