Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Surat permohonan dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
"Karena ini kaitannya beliau sebagai kepala BPN, nah di dalam surat itu kita meminta kepada semua dokumen yang pernah kita kirimkan itu ditarik kembali. Jadi apapun yang dikerjakan baik yang sudah dikeluarkan maupun yang sedang dalam proses kita minta untuk distop," kata Anies.
Menurutnya, jika ada surat HGB ada yang sudah ke luar ada yang belum jadi proses itu yang akan ditangani karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyusunan Peraturan Daerah lagi.
"Dan urutan yang betul harus ada perda zonasinya dulu, baru kemudian kota diatur soal lahannya kita pakai untuk apa, nah ini perda belum ada tapi sudah keluar HGB ini urutannya nggak bener itu loh. Malah kita usulkan tahan sampai proses perda itu keluar baru kemudian susun HGB," kata Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: