Penyedia transportasi berbasis aplikasi Grab ikut menanggapi terkait aksi damai yang dilakukan ratusan pengemudi taksi online di Kantor Kementerian Perhubungan pada Senin (29/1/2018). Demonstrasi ini dilakukan oleh seluruh transportasi online, termasuk Grab sebagai penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017.
"Grab berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018," kata Managing Director Grab Ridzki Kramadibrata saat dihubungi Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Meskipun begitu, Grab telah mengutarakan beberapa kesulitan yang bersifat teknis kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kendala ini ditemui oleh pengemudi di lapangan dalam upaya memenuhi amanat PM 108/2017.
"Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: