Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenko Perekonomian Klaim Rp116,4 Triliun KUR Telah Disetujui

Kemenko Perekonomian Klaim Rp116,4 Triliun KUR Telah Disetujui Pedagang merapikan buah kurma yang dijual di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (16/5). Menjelang bulan Ramadan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor kurma pada April 2017 meroket hingga 8,6 juta kg dengan nilai impor sebesar 17,3 juta dollar AS atau naik 49,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 6,6 juta kg dengan nilai impor 11,5 juta dollar AS. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp116,4 triliun telah diajukan oleh bank dan disetujui oleh pemerintah.

Ditemui di kantor Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), Jakarta, Selasa, Iskandar mengatakan total penyaluran KUR di 2018 adalah sebesar Rp120 triliun.

"Bank yang sudah mengajukan dan disetujui Rp116,4 triliun, jadi masih ada sisa plafon Rp3,6 triliun kalau ada bank yang mau tambahan untuk memberikan KUR," ucap dia.

Selain itu, Iskandar juga mengatakan bahwa pelaksanaan KUR di 2018 juga menyediakan penyaluran khusus untuk komoditas perkebunan dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

KUR khusus diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp25 juta dan paling banyak sebesar Rp500 juta setiap individu anggota kelompok.

Penyaluran KUR khusus tersebut diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha (off-taker).

Misalnya penyaluran KUR khusus untuk peremajaan sawit harus melibatkan mitra perusahaan besar yang memberikan pelajaran kepada petani bagaimana bercocok tanam sekaligus nanti menyerap hasil buminya.

"Juga ada mengenai pengadaan kapal, yang nanti akan digarap di Natuna dengan KUR oleh salah satu bank pemerintah," kata Iskandar.

Untuk mendukung penyaluran KUR pada 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Suku bunga KUR untuk 2018 ditetapkan sebesar 7 persen efektif per tahun. Pelaksanaan KUR bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif dan meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: