Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau pemilik usaha tambang Galian C batu di daerah itu untuk melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan pada tahun ini.
"Kami minta tambang batu di daerah itu tidak lupa kewajibannya untuk melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan setiap semester," ungkap Fernandi selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko di Mukomuko, Jumat (16/2/2018).
Ia mengatakan hal itu karena mayoritas pemilik usaha tambang batu di daerah itu pada tahun 2017 tidak tepat waktu dalam melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di sekitar tempat usahanya. Sebanyak 27 usaha tambang Galian C batu dan pasir di daerah itu. Mayoritas tambang batu dan pasir itu mengantongi izin lingkungan.
Ia menyatakan, seluruh usaha tambang Galian C batu dan pasir tersebut telah melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di semester kedua tahun 2017.
"Seluruhnya sudah melaporkan kegiatannya dalam tahun 2017. Kami minta seluruh pemilik usaha tambang batu itu rutin melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di tahun ini," ujarnya.
Ia menyatakan, tambang Galian C batu yang telah memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL wajib melaporkan kegiatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Menurutnya, ada sanksi terhadap usaha tambang Galin C batu yang mengantongi izin lingkungan tetapi tidak melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: