Backfilling Mining jadi Solusi Tambang Bawah Tanah yang Aman dan Ramah Lingkungan
Kredit Foto: MIND ID
Metode backfilling mining merupakan teknik penambangan bawah tanah yang mengutamakan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Keunggulan utama dari metode cut and fill mining ini adalah minimnya pembukaan lahan di permukaan, sehingga hutan dan ekosistem di sekitarnya tetap terjaga.
Proses penambangan dilakukan secara bertahap dengan mengambil bijih mineral, kemudian rongga bekas tambang diisi kembali (backfilling) menggunakan tailing atau material sisa hasil pengolahan yang telah melalui treatment sesuai standar baku mutu.
Metode ini didukung oleh teknologi pengolahan modern, termasuk fasilitas pengolahan sulfur, guna memastikan tailing aman bagi lingkungan dan masyarakat. Sebelum digunakan, material backfill dicampur dengan semen untuk meningkatkan kekuatan dan kestabilan, serta mencegah rembesan ke tanah dan air tanah.
Bukan sekadar mengisi lubang bekas tambang, teknik ini telah berevolusi menjadi strategi teknis untuk mendukung keselamatan operasional sekaligus meminimalkan jejak ekologis industri pertambangan.
"Metode backfill ini diadopsi di dalam negeri sejak 2015 dan terbukti ramah lingkungan," tegas Ketua Bidang Hilirisasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Muhammad Toha.
Menurutnya, pada masa lalu tidak terpikirkan untuk mengolah limbah di dalam negeri. Namun sejak adanya kebijakan hilirisasi, industri mulai memikirkan cara mengelola sisa hasil pengolahan seperti tailing, slag, dan limbah lainnya. Dari sinilah industri pertambangan nasional mulai mengadopsi metode backfill.
Konsep dasar metode backfill adalah kegiatan penambangan mengambil material yang bernilai ekonomis, sementara material yang tidak ekonomis dijadikan material penutup. Area yang telah selesai ditambang kemudian ditutup, direklamasi, dan direvegetasi.
Tujuannya adalah mengembalikan material tambang dengan skema teknis tertentu untuk memastikan bahwa material tailing yang dikembalikan ke area tambang memungkinkan lahan tersebut direklamasi dan ditanami kembali.
"Di China hasilnya positif dan bagus. Tanaman tumbuh baik dan tidak ada isu mengenai lingkungan," paparnya.
Namun demikian, Toha menegaskan bahwa tidak semua limbah tambang dapat digunakan sebagai material pengisi. Waste yang digunakan harus memenuhi standar baku mutu, antara lain memiliki pH netral (7-9), lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), serta uji tingkat radioaktivitas.
Kegiatan reklamasi pascatambang membutuhkan material dalam jumlah besar untuk menutup bekas lubang tambang.
"Ada material tailing yang bisa digunakan. Dari sisi pertambangan, ini solusi positif. Tidak ada kesulitan mencari bahan penutup," ungkapnya.
Dengan pengolahan yang tepat, terdapat kepastian penempatan tailing melalui metode backfilling. Dari sisi lingkungan, hal ini menjadi langkah positif karena tailing, slag, maupun waste jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi beban lingkungan.
"Dengan adanya backfilling, beban lingkungan bisa teratasi. Konsep itu sudah proven di China," tegasnya.
Beberapa perusahaan tambang dunia telah menggunakan teknik backfilling untuk mengurangi tailing, antara lain:
- Linglong Gold Mine (LLGM), China yang menggunakan cemented tailings backfill (CTB) untuk mengisi lubang bekas bukaan tambang bawah tanah (voids of mine stope), memungkinkan operasi tambang berjalan selama 15,8 tahun tanpa pelepasan tailing baru.
- Bluestone Mines Tasmania yang memanfaatkan cemented paste backfill untuk mendukung kestabilan tanah, mengalihkan 88.500 ton tailing per tahun dari fasilitas penyimpanan tailing permukaan.
Di Indonesia, salah satu tambang yang berencana menerapkan metode backfill adalah tambang bawah tanah seng dan timah hitam di Dairi, Sumatera Utara, milik PT Dairi Prima Mineral.
Penerapan metode ini dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan, serta memperoleh izin teknis resmi dari pemerintah.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bismar Bakhtiar, menilai bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia telah melakukan upaya pencegahan dan mitigasi melalui reklamasi pascatambang.
"Pertambangan sepanjang dilakukan dengan good mining practice maka akan aman," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: