Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan berbagai pihak agar terus waspada karena kejahatan penangkapan ikan secara ilegal kerap dibarengi dengan aktivitas kriminalitas lainnya.
Menteri Susi dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Selasa (27/2/2018), menyebutkan, berbagai tindak kejahatan lainnya yang menumpangi kejahatan perikanan antara lain adalah perdagangan manusia, hewan langka yang dilindungi undang-undang, senjata api ilegal, hingga narkoba.
Terkait dengan narkoba, Menteri Susi juga mengemukakan, kesimpulan yang diperoleh adalah modus penyelundupan narkoba melalui kapal laut karena minimnya pengawasan yang dilakukan aparat di sejumlah lokasi yang menjadi "pelabuhan tikus" yang kerap digunakan kriminal untuk mendaratkan barang haram itu.
Sepanjang Februari, aparat menangkap beberapa kapal asing yang juga ditemukan membawa narkoba.
Pertama, TNI AL melalui Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat (Guskamlabar) melaporkan penangkapan KM Sunrise Glory oleh KRI Sigurot 864 di Perairan Selat Philip pada 7 Februari sekitar pukul 14.00 WIB.
KM Sunrise Glory yang berbobot 70 gross tonnage (GT) itu memiliki kru empat orang anak buah kapal (ABK) dan nahkoda warga negara Taiwan, serta memiliki tujuan Malaysia-Taiwan.
KM Sunrise Glory merupakan kapal ikan buronan BNN yang telah dipantau sejak akhir November 2017.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BNN dan TNI AL, ditemukan bahwa kapal ini mengangkut satu ton sabu-sabu, menggunakan dokumen perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan palsu, serta ABK dan nahkoda yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sesuai keahliannya.
Kapal tersebut juga dinyatakan merupakan buronan BNN dengan meminta bantuan TNI AL dan Satgas 115 sejak Desember 2017, saat kapal ini diperkirakan akan melakukan "transhipment" (alih muatan) sabu-sabu di selatan Selat Sunda. "Sesuai analisis strategis, kapal ini diduga juga mempunyai empat nama lainnya," kata Menteri Susi.
Namun ketika itu, kapal menggunakan trek jauh di selatan mendekati batas luar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan dijejaki haluannya menuju Australia yang kemudian didapat info menurunkan muatan di Australia sejumlah 1,3 ton.
Sejumlah kapal lainnya adalah kapal FV Min Lian Yu Yun yang ditangkap aparat di perairan Anambas, Kepulauan Riau, membawa 1,6 ton sabu, dan kapal MV Fu Yu BH 2196 yang ditangkap di Selat Philip, Batam, serta kapal MV Win Long BH 2988, yang juga diduga membawa narkoba.
Sebagaimana diwartakan, kondisi darurat narkoba yang telah didengungkan berbagai pihak dinilai harus diatasi antara lain dengan membuat Undang-Undang Narkotika baru sesuai dengan perkembangan zaman dan lebih memberi efek jera.
"Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo dan menambahkan, meskipun dalam kondisi darurat narkoba, sampai kini instrumen hukum dalam bentuk revisi UU Narkoba yang menjadi inisiatif pemerintah nyaris diabaikan sendiri oleh pemerintah.
Firman juga menyayangkan para pemangku kepentingan yang tidak proaktif dalam pembahasan RUU tersebut dan menyatakan DPR siap mengambil alih inisiatif revisi UU Narkotika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: