Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI guna menggenjot kepesertaan BPJS TK yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Perlindungan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program dilaksanakan sejak ditandatanganinya PKS oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis serta Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI Catur Budi Harto, dalam acara Gathering Mitra Investasi BPJS Ketenagakerjaan 2018 yang berlangsung di Borobudur Ballroom, Menara Jamsostek, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
"Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang penting untuk diketahui oleh seluruh pekerja Indonesia dan kami sangat mengaperisasi pihak BNI yang menyambut baik ajakan kerja sama ini sebagai dukungan atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam kerja sama ini kami juga pastinya akan mendukung program yang dimiliki oleh BNI," ujar Ilyas.
Maksud dari PKS ini adalah sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dari masing-masing pihak untuk saling mendukung dan bersinergi dalam rangka mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan penyaluran fasilitas KUR kepada calon peserta, peserta, eks peserta, dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Calon debitur KUR nantinya akan diarahkan untuk mendaftarkan perusahaan atau diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Seluruh pekerja, termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 dan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS," papar Ilyas.
Dalam kesempatan yang sama, Catur menuturkan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diperlukan karena debitur KUR BNI sebagai ujung tombak usahanya memiliki mobilitas yang tinggi sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cacat sebagian hingga kematian. Hal ini dapat memengaruhi usaha debitur ini, khususnya dalam pembayaran kreditnya menjadi bermasalah.
"Dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Penyaluran KUR ini akan menjadi salah satu mitigasi risiko apabila debitur mengalami kecelakaan yang akan mengakibatkan usaha debitur terganggu dan fasilitas kredit debitur menjadi bermasalah," kata Catur.
Menurut Catur, sangat banyak manfaat yang dapat diperoleh para debitur KUR BNI. Dengan iuran yang sangat murah, yaitu Rp16.800 per bulan, debitur dapat memperoleh manfaat yang sangat besar meliputi perlindungan dari kecelakaan kerja, pengobatan tanpa batas biaya sampai dengan sembuh, santunan upah saat tidak bekerja, bahkan pendampingan kepada debitur peserta ini sampai siap kembali bekerja. Lalu, jika debitur meninggal, bisa memperoleh santunan dan juga bantuan lain seperti biaya pemakaman dan beasiswa.
"Peran kami mengedukasi debitur KUR untuk memperoleh perlindungan risiko kerja. BPJS Ketenagakerjaan juga ikut mengedukasi para pelaku UMKM peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pembiayaan KUR melalui BNI. Dengan demikian, kedua pihak menjadi partner untuk memajukan perekonomian Indonesia sekaligus melindungi para pelaku usahanya," jelas Catur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah