Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mencatat kebutuhan blanko untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik mencapai 10.194 keping.
"Blanko untuk mencetak kartu tanda penduduk elektronik sudah habis dan kebutuhan tersebut sudah kami ajukan ke pusat akhir bulan lalu," kata Kepala Seksi Penerbitan KTP dan Kartu Keluarga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, kebutuhan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut akan digunakan untuk mencetak e-KTP dari data yang sudah berstatus "print ready record" sebanyak 5.801 keping.
Selain itu, blanko juga akan digunakan untuk penggantian KTP yang hilang atau rusak sebanyak 2.500 keping, cadangan mutasi penduduk sebanyak 1.000 keping dan blanko untuk pemohon dengan perubahan data sebanyak 393 keping serta 500 keping blanko untuk layanan pencetakan e-KTP dari penduduk luar Kota Yogyakarta.
Namun demikian, lanjut dia, pencetakan e-KTP dari penduduk luar Kota Yogyakarta kerap mengalami kegagalan karena berbagai sebab di antaranya perubahan data dari daerah asal namun belum diperbarui di pusat, misalnya data status kependudukan.
Hingga saat ini, jumlah penduduk Kota Yogyakarta yang sudah melakukan perekaman data kependudukan mencapai 303.057 penduduk dari total 310.437 penduduk yang wajib memiliki KTP per 28 Februari.
Dengan demikian, masih ada sekitar dua persen warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan atau sebanyak 5.801 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sirwudadi mengatakan warga diminta aktif datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman atau pencetakan kartu.
"Jika tidak datang, warga dimungkinkan tidak akan pernah memiliki KTP elektronik," kata Sisruwadi.
Menurut Sisruwadi, masih banyak warga Kota Yogyakarta yang mengaku belum mendapat kartu tanda penduduk elektronik padahal belum pernah aktif datang ke kantor kecamatan untuk menanyakannya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan warga belum memperoleh kartu tanda penduduk padahal sudah lama melakukan perekaman data kependudukan, di antaranya data ganda atau kartu tanda penduduk elektronik sudah ada di kecamatan tetapi belum diambil.
"Terkadang, warga tersebut memiliki data ganda karena terdata di kota atau kabupaten lain. Jika salah satu tidak dicabut, sampai kapanpun kartu tanda penduduk elektronik tidak bisa dicetak. Oleh karena itu, warga harus aktif datang ke kecamatan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat