Kantor Wilayah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sumsel dan Kep. Bangka dan Belitung memberikan penghargaan kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri)
Palembang sebagai wajib pajak (WP) dan pembayar pajak terbesar pada tahun pajak 2017.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kepada manajamen Pusri yang diwakili Direktur Komersil M Romli HM.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari Sumbangsih kepada 23 wajib pajak (WP), terdiri dari wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi yang telah menjalankan kewajiban membayar pajak.
Penghargaan ini merupakan sala satu indikator pelaksanaan good corporate govermance yang baik dimana dalam proses bisnis, perseroan selalu tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan juga berkontribusi terhadap pembangunan Kota Palembang melalui pajak.
“Ini merupakan bukti komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban, seperti yang diamanatkan Undang-undang yang berlaku serta bukti nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan, baik daerah maupun Nasional,” ujar Romli, Senin (5/3/2018).
Menurutunya sejak 2016 lalu, perseroan juga ditetapkan sebagai wajib pajak patuh, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-312/WPJ.19/2016 yang berlaku selama dua tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: