Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupuk Indonesia Yakin Pasokan Pupuk Cukup 6 Minggu ke Depan

Pupuk Indonesia Yakin Pasokan Pupuk Cukup 6 Minggu ke Depan Petani memupuk tanaman padi dengan menggunakan pupuk bersubsidi di Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/7). Memasuki musim tanam kedua 2017, beberapa Instansi terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Aceh mulai memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi, terutama jenis NPK phonska dan urea guna mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga. | Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan jika pasokan pupuk di Jawa Timur (Jatim) saat ini dinilai cukup untuk kebutuhan hingga 6 minggu ke depan.

Direktur Pemasaran Achmad Tossin Sutawikara menuturkan bila stok pupuk di gudang-gudang kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur, saat ini sebesar 347.456 ton atau 3 kali lipat lebih dari ketentuan minumum sebesar 109.252 ton. Tossin menegaskan, ketersediaan pupuk di Jawa Timur aman. 

"Untuk wilayah Jawa Timur, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk tiga kali lipat melebihi dari alokasi yang ditentukan oleh Pemerintah. Stok pupuk ini dapat memenuhi kebutuhan petani untuk musim tanam, hingga 8 Maret 2018, stok di provinsi Jawa Timur untuk pupuk urea di gudang saat ini mencapai 161.003 ton, NPK sebesar 95.967 ton, SP-36 sebesar 18.869 ton, ZA sebesar 36.210 ton dan organik sebesar 35.406 ton, keseluruhannya siap disalurkan ke 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur," jelas Tossin di Jakarta. 

Dengan begitu, dapat dikatakan stok urea mencukupi permintaan para petani sepanjang masa tanam ini, apalagi pasokan relatif lancar. Dalam menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran di lapangan, pemerintah menerapkan sistem distribusi pupuk bersubsidi secara tertutup dengan mempergunakan sistem distribusi dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

Tossin menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 47/Permentan/SR.310/12/2017 bahwa untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi petani agar tergabung dengan kelompok tani dan menyusun RDKK. "Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan," katanya. 

Tossin menambahkan mengenai keluhan petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, termasuk juga sejumlah petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Untuk menanggulangi hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk nonsubsidi di kios resmi, termasuk menyosialisasikannya kepada masyarakat bahwa seandainya pun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

Untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, dan Mutu, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permentan/SR.310/12/2017  tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi. 

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun pada praktiknya, Pupuk Indonesia menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

"Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip 6 tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat harga," tutup Tossin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: