Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar membuka rapat koordinasi pemetaan rencana pembangunan rumah bersubsidi tahun 2018 dan tahun 2019 di Provinsi Sumsel yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI di Palembang, Selasa (20/3/2018).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memetakan rencana penerbitan Kredit Kepemilikan Apartement (KPA) bersubsidi dalam rencana pembangunan rumah murah sebagai upaya mewujudkan program 1 juta rumah tahun anggaran 2018.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber di antaranya Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Eko D. Heripoerwanto, Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Bastian S. Sihombing, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel, Basyaruddin Ahmad, serta para peserta yang meliputi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kabupaten/ Kota se-Sumsel, Asosiasi Pengembang, perwakilan perbankan dan lainnya.
Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pembangunan perumahan masih menghadapi tantangan berat terutama terkait dengan masih besarnya backlog (kekurangan ketersediaan rumah layak huni) yang mencapai 7,6 juta unit rumah (Tahun 2014) berdasarkan konsep penghunian dan backlog sebesar 13,5 juta unit rumah (Tahun 2014) berdasarkan konsep kepemilikan.
Menurutnya, menjawab persoalan backlog dan memberikan kemudahan akses memperoleh rumah bagi masyarakat sebagai hak dasar warga negara tersebut, pemerintah meluncurkan program pembangunan satu juta rumah.
"Saya mengharapkan rapat koordinasi ini dapat melahirkan rumusan-rumusan yang membawa kemajuan dan perbaikan di bidang perumahan dan tersosialisasikannya kebijakan program sejuta rumah serta mensinergikan kebijakan pembiayaan perumahan dengan pemerintah daerah, asosiasi pengembang, perbankan dan lembaga lainnya," harapnya.
Lanjut Sekda, untuk mendukung program satu juta rumah pemerintah telah memberikan berbagai macam fasilitas bantuan pembiayaan perumahan, antara lain pemberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak dan rusunami dan pemberian PSU untuk rumah sederhana tapak.
"Mari bersama kita wujudkan tujuan dari UUD RI 1945 pasal 28 H ayat 1 yaitu bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat," ajaknya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Eko D. Heripoerwanto mengatakan, pihaknya telah memberikan fasilitas dan berbagai kemudahan melalui bantuan pembiyaan perumahan.
"Selain itu, Kementerian PUPR juga menggelar rakor serupa yang diselenggarakan di 10 Provinsi di Indonesia dalam rangka pemetaan rencana pembangunan rumah murah," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil