Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Baru Penyelenggaraan Umrah, Apa Saja yang Berubah?

Aturan Baru Penyelenggaraan Umrah, Apa Saja yang Berubah? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan regulasi baru soal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang baru diharapkan bisa memperketat aruran travel umrah.

Sebelumnya, telah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA)Nomor 8 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengganti peraturan serupa yang terbit pada 2015.

"Sebetulnya PMA ini menyempurnakan atau menambal hal-hal yang belum diatur atau masih abu-abu pada PMA sebelumnya," kata Mustolih di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dari PMA 2018 itu, dia menyebut terdapat sejumlah kemajuan dalam industri umrah. Pertama, adanya biaya referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU).

BPIU tersebut menjadi acuan harga bagi travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menjual paket sehingga tidak dijual secara tidak masuk akal sehingga merugikan jamaah.

Penetapan harga acuan itu sendiri rencananya akan dilakukan secara berkala menyesuaikan fluktuasi harga. Pada saat ini acuan masuk akal untuk paket umrah ada pada kisaran Rp20 juta.

"Ini menjawab biaya promosi yang dibawah standar sehingga kerap mengakibatkan jamaah susah berangkat," kata dia.

Kemudian, kata dia, PMA baru menjamin hak-hak konsumen. Pada PMA itu mengambil semangat dari UU Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, kata dia, terdapat kebijaksanaan PMA yang mewajibkan travel umrah untuk menyertakan asuransi dalam perjalanan ibadah. Asuransi itu terdiri atas asuransi jiwa, kesehatan dan perjalanan.

Kemajuan lain, kata dia, adalah adanya kewajiban travel umrah untuk memberangkatkan jamaah maksimal enam bulan sejak mendaftar atau tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: