Warga Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menyerahkan tujuh unit senjata api rakitan laras panjang jenis gobok atau balansa kepada kepolisian setempat secara sukarela.
"Ketujuh pucuk senjata api rakitan itu sekarang kami amankan di Polsek untuk keamanan", kata Kapolres Solok Selatan, AKBP M Nurdin melalui Kapolsek Sangir Jujuan, Iptu Doni Rinaldy, di Padang Aro, Minggu.
Dia menambahkan senjata api rakitan laras panjang ini dimiliki oleh warga di dua Nagari yaitu Padang Ganting dan Nagari Lubuk Malako.
"Senjata api rakitan ini mereka gunakan untuk berjaga-jaga di areal perkebunan dan membasmi hama babi," ujarnya.
Penyerahan senjata api rakitan ini merupakan hasil sosialisasi kepolisian kepada masyarakat setempat.
Sesuai aturan memiliki senjata api tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi kurungan penjara.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin untuk memyerahakannya secara sukarela. Pihak Kepolisian tidak akan memberikan sangsi kepada masyarakat apabila senjata api tersebut diserahkan secara sukarela.
"Apabila masyarakat tidak menyerahkan dan masih menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin kami akan menindak dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Penyerahan senjata api laras panjang ini dilakuk
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait: