Terungkap! Pihak Sekolah Bantah Ada Ekskul Menembak, Sebut Sengketa Yayasan Buka Tabir Gudang Senjata
Kredit Foto: Freepik/Rawpixel
Pihak sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengungkap sengketa kepengurusan yayasan menjadi awal terbongkarnya temuan ratusan senjata di ruangan mantan ketua yayasan berinisial IWD. Menurut pihak sekolah, tanpa konflik tersebut, ruangan itu tidak akan pernah dibuka.
Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengatakan pergantian kepengurusan membuat yayasan akhirnya memiliki akses untuk membuka ruangan yang sebelumnya dikuasai IWD.
"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata Hermawanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Setelah ruangan berhasil dibuka, pihak sekolah mengaku menemukan ratusan senjata berbagai jenis. Selain itu, ditemukan pula narkotika serta sekitar 30 compact disc (CD) bermuatan pornografi.
"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi....kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," ujarnya.
Hermawanto juga membantah klaim pihak mantan ketua yayasan yang menyebut ratusan airsoft gun tersebut disimpan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah.
"Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, menyatakan 995 pucuk airsoft gun yang ditemukan merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin dan telah memiliki izin resmi.
Baca Juga: Heboh 995 Senjata di Sekolah, Perbakin Buka Fakta: Itu Airsoft Gun Legal, Bukan Senjata Api
Alhadid menjelaskan airsoft gun itu disimpan di gudang sekolah sejak 2020 sebagai bagian dari rencana kerja sama pembentukan ekstrakurikuler menembak. Namun, program tersebut tidak pernah terlaksana setelah pembina yayasan yang terlibat dalam kerja sama meninggal dunia.
Ia juga menduga mencuatnya kasus tersebut berkaitan dengan konflik internal kepengurusan yayasan. Menurutnya, sengketa itu bahkan telah berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberhentian pembina yayasan dan dugaan penggunaan rekening pribadi untuk dana yayasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: