Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsultan Perusahaan Minyak Tertipu Investasi Bodong

Konsultan Perusahaan Minyak Tertipu Investasi Bodong Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar melakukan sosialisasi terhadap keberadaan investasi bodong. Para pelaku masih nekat melakukan operasinya menjalankan aksi jatat terhadap pada masyarakat.

Kali ini, korban investasi bodong menimpa seorang konsultan perusahaan Minyak dan Gas asal Surabaya. Gandhi Tri Sulistyoko korban investasi bodong melaporkan dua orang atas nama Rubiyah dan Kanthi Mayang Sari, atas dugaan penipuan berkedok investasi.

Gandhi mengaku telah menginvestasikan sejumlah uang bersama dengan saudara dan teman dekatnya, dengan total Rp5,256 Miliar. Namun hingga satu tahun perjalanan investasi, tidak ada sedikitpun keuntungan yang diperoleh, bahkan uang tidak bisa ditarik.

"Awalnya kami gak tertarik, kami di iming imingi, kebetulan ada tetangga kami bernama dokter Danang, dari situ saya ikut," ungkap Gandhi pada Warta Ekonomi usai melaporkan pada Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila di Surabaya, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya kata Gandhi, dirinya mencoba menempuh jalur hukum, dengan bantuan Teddy 7 Partners, telah memberikan somasi kepada kedua orang tersebut, bahkan sampai tiga kali somasi. Akhirnya pihak pengacara menganjurkan untuk mencari bantuan hukum lainnya.

Sementara ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Rohmad Amrullah SH. MH mangatakan, pihaknya akan mengadukan kasus tersebut  ke Polda Jatim.

"Fokus yang kita laporkan adalah ibu Rubiyah sama ibu Kanthi Mayang. Karena setelah OJK melakukan pelarangan tersebut (investasi bodong, red) kedua orang ini masih meng-iming imingi untuk imvestasi," ungkap Amrullah.

Dua orang yang dilaporkan ke Polda Jatim tersebut, kata Amrullah, diduga menawarkan investasi bodong atas nama perusahaan Mi 1 Global Indonesia (PT. Mione Global Indonesia).

Dikatakan Amrullah,  korban penipuan dengan modus investasi yang rugi Rp 5,2 miliar, sudah melayangkan somasi dan melakukan mediasi dengan Ny Rubiyah yang mengajak kliennya berinvestasi di PT Mione Global Indonesia hanya saja, dari upaya itu, tidak ada titik temu dan penyelesaian.

“Karena tak ada penyelesaian, persoalan ini diadukan dan masuk ke Polda Jatim,” ujar Amrullah.

Menurut Amrullah, kini sepenuhnya biar ditangani kepolisian. Karena jalur penyelesian secara kekeluargaan dan baik sudah tidak ada titik temu. Sehingga biar proses hukum berjalan.

“Saya berharap persoalan ini bisa diusut secara tuntas, karena memang investasi ini ilegal. Ini sesuai dengan keputusan OJK yang menyebutkan PT Mione Global Indonesia tidak memiliki ijin usaha investasi,” jelas Amrullah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: