Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal Penodaan Agama Telah Telan 106 Korban

Pasal Penodaan Agama Telah Telan 106 Korban Kredit Foto: Antara/Ubaidillah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan sebanyak 106 orang telah dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama.

"Antara tahun 2005 hingga 2014, kami mencatat terdapat 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan menggunakan pasal penodaan agama," kata Usman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Sementara sejak UU Penodaan Agama diundangkan pada tahun 1965, tercatat hanya ada 10 orang yang dituntut oleh ketentuan ini, dalam rentang tahun 1965 hingga 1998.

"Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) adalah pejabat publik dengan pangkat tertinggi pertama yang dipidana dengan pasal penistaan agama," kata Usman.

Lebih lanjut Usman berpendapat bahwa ketentuan tentang penodaan agama ini sesungguhnya telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia.

"Ketentuan ini juga bisa digunakan sebagai alat politik pembelahan," kata Usman.

Dia menjelaskan kebijakan ini sering digunakan oleh sejumlah pihak yang kemudian mengarah pada pembelahan masyarakat berdasarkan identitas agama atau perbedaan lainnya.

"Sekarang, ketentuan ini juga tidak hanya mengacu pada perbedaan tapi juga pada minoritas seksual," tambah Usman.

Usman menilai bahwa ketentuan ini sangat rentan digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: