Anggota Komisi I DPR DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pasca munculnya kasus kebocoran data salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu Facebook.
"Pemerintah harus segera mengusulkan agar RUU tersebut bisa masuk dalam Prolegnas prioritas sehingga bisa secepatnya dibahas dan diundangkan," kata Charles dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (8/4/2018).
Dia menilai kebocoran data Facebook di Indonesia membuat para pengguna dan pemilik akun Facebook menjadi was-was karena merasa tidak aman dan data pribadi mereka dapat disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Menurut dia, kebocoran data pribadi seseorang rawan disalahgunakan untuk melakukan penipuan online dan tindak pidana siber lainnya.
"Selama ini regulasi yang digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujarnya.
Namun, Charles menilai kasus Facebook tersebut sesungguhnya bisa menjadi momentum percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang dibutuhkan untuk memperkuat dan memberikan jaminan proteksi data pribadi para pengguna internet di Indonesia.
Charles yang juga politisi PDI Perjuangan itu menilai apalagi nantinya akan ada pasal-pasal penindakan dan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembocoran atau pencurian data pribadi.
"Namun RUU Perlindungan Data Pribadi belum diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam prolegnas 2018 sehingga RUU ini sementara waktu belum bisa dibahas apalagi diundangkan," katanya.
Dia menjelaskan saat ini Komisi I DPR RI sudah membentuk Panja Perlindungan Data Pribadi dan sudah mulai mengundang instansi-instansi dan kementerian terkait untuk melakukan rapat kerja dengan harapan agar pemerintah bisa lebih optimal dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna internet Indonesia. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah