Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketidakpahamaan masyarakat akan investasi menjadi ceruk tersendiri bagi oknum untuk menawarkan investasi dengan iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah
1. Agen Kuota Exclusive (http://www.kuotaaxclusive.com),
2. PT Duta Network Indonesia,
3. KH Pulsa (khpulsa.id, khpulsa.com, Pulsa Center),
4. PT Citra Travelindo Jaya (Java Travel, https://travelpreneur.academy),
5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) (Bit Emass),
6. UFS Atomy,
7. Atomyindo.com,
8. Ufs100.com,
9. Powerful Network Building (PNB),
10. Cavallo Coin (cavallocoin.co, cavallocoin.net, www.cavallo-coin.com),
11. Voltroon (https://voltroon.com),
12. Bitwincoin (Bitwincoin.com, https://bwex.co),
13. Java Coin (javacoin.co),
14. WX Coin (wxcoins.com),
15. Cryptolabs (https://cryptolabs.biz),
16. www.unosystem.us,
17. PT Pollywood Internasional Indonesia, dan
18. PT Seraya Investama Indonesia (www.serayainvestama.com).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya. Sepanjang tahun ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menambahkan pihaknya juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima Izin Usaha Dua Entitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: