Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

dr Terawan Batal Dipecat IDI, Kasad Ikut Happy

dr Terawan Batal Dipecat IDI, Kasad Ikut Happy Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menyambut baik penundaan pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai sanksi pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap dr Terawan Agus Putranto.

"Bagus lah. Artinya kita sambut baik keputusan itu. Kita serahkan saja apa yang sudah disepakati IDI. Dan IDI sudah mengambil langkah terbaik. Kita mengapresiasi," kata Jenderal Mulyono usai mengikuti peringatan Isra Mi'raj di Istana Bogor, Selasa (10/4/2018).

Menurut Kasad, penundaan ini bukan berarti melunak keputusan IDI tetapi semua keputusan tersebut harus proporsional.

Terkait pernyataan Menteri Kesehatan yang akan menguji metode yang diterapkan dr Terawan untuk sistem jaminan kesehatan nasional, Mulyono menyerahkan hal tersebut ke Kementerian Kesehatan yang memiliki kewenangan.

"Namanya ilmu. Kan itu tanggung jawabnya Kemenkes. Makanya salah satu kebijakan IDI kan akan diserahkan ke Kemenkes. Nanti kita tunggu bagaimana Menkes punya kewenangan," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis mengatakan pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI mengenai sanksi pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap dr Terawan Agus Putranto ditunda.

"Bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis dalam konferensi pers di kantor Pengurus Besar IDI Jakarta, Senin (9/4).

Marsis menegaskan penundaan pelaksanaan keputusan tersebut dilakukan karena IDI masih melakukan verifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) serta jawaban dari dr Terawan dalam forum pembelaannya pada Jumat (6/4).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: